Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe
Main Article Content
Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bermaksud untuk menjawab keresahan masyarakat perihal kesimpangsiuran informasi perihal substansi pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui rangkaian penjelasan yang bersifat klarifikatif. Kegiatan ini pula menyasar konstruksi pemahaman masyarakat terhadap dimensi pengaturan sekaligus mengumpulkan persepsi serta melakukan pengayaan terhadap pendapat publik yang mengitari keberadaan ketentuan tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan yang meliputi identifikasi permasalahan serta melakukan penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk dialog interaktif atau tanya jawab. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversi terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad, A. (1986). Sejarah dan Kedudukan BW di Indonesia, Rajawali, Jakarta.
Agus Rusianto. (2016), Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Asas, Teori dan Penerapannya), Prenadamedia Group, Jakarta.
Barda Nawawi Arief. (2007), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, edisi pertama, cetakan ke-1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Eddy O.S Hiariej et al. (2009). Buku Panduan Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pengguna Pengadilan. Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Heri Tahir. (2010). Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Laks Bang, Yogyakarta.
Ode, L, Taufiq, M. (2023). Perwujudan Fungsi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa : Relasi Fungsional Konsep Living Law dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Konstruksi Hukum Nasional. 2(6), 2153–2173. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jim.v2i6.1591
R. Abdoel Jamali. (2010). Pengantar Hukum Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2016). Penegakan Hukum Yang Responsif Dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial Untuk Membentuk Karakter Bangsa. Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Daya Saing Global, 266.