Sosialisasi Pemberdayaan UMKM Sektor UMKM Rumah Makan Melalui Hak Kepemilikan Merek

Main Article Content

Zulkarnain Nasution
Henky Japina

Abstract

Perlindungan hukum atas merek di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Berdasarkan sistem konstitutif yang dianut, undang-undang itu mensyaratkan bahwa perlindungan hukum atas merek bisa diperoleh melalui pendaftaran, artinya ada kewajiban bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya. Banyak pengusaha kecil dan menengah di Labuhanbatu belum memiliki merek sendiri, sehingga tidak jarang menggunakan merek pihak lain tanpa izin. Penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran. Untuk itu itu perlu dilakukan pendampingan pendaftaran merek bagi pengusaha kecil dan menengah di bidang Rumah makan di Kabupaten Labuhanbatu. Penggunaan merek sendiri akan menunjang pendapatan pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu didapat dari penggunaan merek yang aman dan bebas dari gugatan pihak lain yang sangat menyita waktu, tenaga dan uang. Atas dasar itu, pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi tentang fungsi pendaftaran merek dan manfaat sertifikat merek. Selain sosialisasi dilakukan juga pendampingan pengurusan sertifikat merek. Tujuannya agar para pengusaha kecil dan menengah memiliki kesadaran tentang pentingnya kepemilikan sertifikat merek

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zulkarnain Nasution, & Henky Japina. (2023). Sosialisasi Pemberdayaan UMKM Sektor UMKM Rumah Makan Melalui Hak Kepemilikan Merek . Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 415–421. https://doi.org/10.56799/joongki.v2i2.1749
Section
Articles