Sosialisasi Pemberdayaan UMKM Sektor UMKM Rumah Makan Melalui Hak Kepemilikan Merek
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum atas merek di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Berdasarkan sistem konstitutif yang dianut, undang-undang itu mensyaratkan bahwa perlindungan hukum atas merek bisa diperoleh melalui pendaftaran, artinya ada kewajiban bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya. Banyak pengusaha kecil dan menengah di Labuhanbatu belum memiliki merek sendiri, sehingga tidak jarang menggunakan merek pihak lain tanpa izin. Penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran. Untuk itu itu perlu dilakukan pendampingan pendaftaran merek bagi pengusaha kecil dan menengah di bidang Rumah makan di Kabupaten Labuhanbatu. Penggunaan merek sendiri akan menunjang pendapatan pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu didapat dari penggunaan merek yang aman dan bebas dari gugatan pihak lain yang sangat menyita waktu, tenaga dan uang. Atas dasar itu, pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi tentang fungsi pendaftaran merek dan manfaat sertifikat merek. Selain sosialisasi dilakukan juga pendampingan pengurusan sertifikat merek. Tujuannya agar para pengusaha kecil dan menengah memiliki kesadaran tentang pentingnya kepemilikan sertifikat merek
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.