Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 20222 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Pencegahan Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Main Article Content

Hafrida Hafrida
Yulia Monita
Dessy Rakhmawati
Haryadi Haryadi

Abstract

Kekerasan seksual merupakan suatu perbuatan jahat yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan kesenangan seksualitas pada orang lain dengan menggunakan cara kekerasan  atau paksaan tanpa memandang hubungan antara pelaku dan korban. Data pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menunjukan kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat, dilihat data 7000 (tujuh ribu)  anak korban kekerasan seksual pada tahun 2022 yang ternyata menunjukan peningkatan dibandingkan data pada tahun 2021 yang tidak mencapai angka tujuh ribu jika dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 6454 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. SMPN 17 Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Sekolah Menengah terbaik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. SMPN 17  mulai beroperasi sejak enam belas tahun lalu, ini beralamat di Kecamatan Parit Culum 1 Muara Sabak Barat Tanjung Jabung Timur dengan akreditasi A. Kondisi sekolah yang sangat baik dengan proses pendidikan yang juga sangat baik, maka pihak sekolah sangat konsen dalam melindungi siswanya dari berbagai pengaruh buruk yang dapat terjadi pada siswanya, salah satunya adalah pencegahan siswa terhadap korban kekerasan seksual. Dengan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMPN 17 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 12 Juni 2023 yang peserta dari para pelajar, diharapkan dari materi yang disampaikan tim pengabdian, terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelajar berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 dalam rangka mencegah pelajar menjadi korban dari kekerasan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hafrida, H., Monita, Y., Rakhmawati, D., & Haryadi, H. (2023). Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 20222 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Pencegahan Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 71–79. https://doi.org/10.56799/joongki.v3i1.2439
Section
Articles

References

Hafrida, PRO KONTRA SANKSI KEBIRI KIMIA: SANKSI YANG PROGRESIF ATAU PRIMITIF? Jurnal Indonesia Criminal Law Review, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 1 No. 1. hal.13.

https://www.kompasiana.com/auranamirab2000/621591bdbb44865d1d109302/kekerasan-seksual-di-kalangan-remaja

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Pelecehan Seksual Menurut Para Ahli, https://wolipop.detik.com/love/d-4919825/pengertian-pelecehan-seksual-menurut-para-ahli.

Pencegahan Tindakan Pelecehan/Kekerasan Seksual, https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/klaten/id/data-publikasi/berita-terbaru/2894-pencegahan-tindakan-pelecehan-kekerasan-seksual.html,

Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kabupaten Pulau Pisang, https://dp3appkb.kalteng.go.id/uncategorized/sosialisasi-uu-no12-tahun-2022-tentang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum, 20(4). 619-635.