Sosialisasi Tentang Pencegahan Perbuatan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Terhadap Pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi

Main Article Content

Taufik Yahya
Sasmiar Sasmiar
Erwin Erwin
Andi Najemi

Abstract

Perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan pelajar melalui media sosial cukup pesat pertambahannya dari hari kehari, hal tersebut dapat kita lihat dalam pemberitaan melalui media. Banyak faktor menjadi penyebab tingginya perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh pelajar, ada hanya ikut-ikutan dengan temannya saja menyebarkan beritanya atau meneruskan beritanya  kepada orang lain tapi tidak mengetahui maksud berita yang diunggahnya hanya karena beritanya merupakan berita   yang sedang viral dan menjadi pokok bahasan dalam masyarakat. Untuk menghindarkan hal tersebut, maka diperlukan pemahaman kepada pelajar untuk dapat mempergunakan media social secara bijak dan tidak menimbulkan kerugian terhadap orang lain maupun untuk dirinya sendiri. Melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahamannya pelajar  tentang  Undang-Undang  ITE,  agar  pelajar dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijaksana dan terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian. Kegiatan ini penting dilakukan, karena dapat mendukung  program Pemerintah dalam hal meningkatkan  pemahamannya pelajar khususnya pelajar MTS.N.3. Kabupaten Muaro Jambi. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yahya, T., Sasmiar, S., Erwin, E., & Najemi, A. (2023). Sosialisasi Tentang Pencegahan Perbuatan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Terhadap Pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 87–94. https://doi.org/10.56799/joongki.v3i1.2441
Section
Articles

References

Anna Maria salamor, Astuti nur Fadillah dkk, Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring, Jurnal SASI, Vol.26 No.4, Oktober-Desember 2020.

Christiany Juditha, “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya”, Jurnal Pekommas, Vol. 3, No. 1 (2018)

I Made Kardiyasa, dkk, “Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech)”, Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2020.

Nur Aisyah Siddiq, “Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang- Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang- Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Lex Et Societatis Vol. V, No. 10 (2017).

Masrudi, “Hoax, Media Baru Dan Daya Literasi Kita”, Orasi: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Vol. 10 No. 2 (2019), h. 152-161.

Himslaw Article, Bahaya Menyebarkan Berita Hoaks

Undang- Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang- Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

https//www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebaran-hoax-di-indonesia