Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Digitalisasi Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi

Main Article Content

Irwandi Irwandi
Kosariza Kosariza
Meri Yarni
Adeb Davega
Rifqi Febrian

Abstract

Program Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan   Kabupaten Muaro. Jambi dengan thema Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi  Digitalisisasi  Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Pelaksanaan pemerintahan desa tidak terlepas dari  dari Geografis/ wilayah desa, ,masyarakat desa dan pemerintah desa. Ketiga komponen tersebut saling berkaitan dalam proses pencapaian tujuan pemerintahan desa dan  masyarakat desa terutama dalam masalah pemerintah desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. .Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan  pemerintah desa tentang pentingnya digitalisasi  dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Dan mencari solusi dalam  permasalahan yang muncul.. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa supaya efeisien, efektif dan transparan.Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di di desa Bukit Baling  Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi  dan tanya jawab.  Dengan harapan bahwa pemerintah desa dapat memahami tentang arti penting dan manfaat digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa  serta meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini mitra dapat memahami tentang meningkatkan pemahamannya  arti pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa; mitra dapat meningkatkan pemahaman arti pentingnya peraturan desa; mitra  memahami prosedur pembentukan peraturan desa;  mitra memahami pentingnya  keberadaan peraturan desa; mitra mampu  melaksanakan tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa; mitra dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik melalui peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya (kebijakan) dengan cara digitalisasi;  Perlu sosialisasi  secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Irwandi, I., Kosariza, K., Meri Yarni, Adeb Davega, & Rifqi Febrian. (2023). Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Digitalisasi Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 116–123. https://doi.org/10.56799/joongki.v3i1.2481
Section
Articles

References

Abdillah, T., dan Tuloli, M, S. 2014. Rancang Bangun Aplikasi Kontrol Pengelolaan Keuangan Desa. Laporan Akhir Penelitian Hibah Bersaing. Universitas Gorontalo.

Hamzah, A. 2013. Perspektif Kritis-Konsep dan Aplikasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis PP Nomor 71 Tahun 2010 beserta Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Pengukuran Kinerja Organisasi Sektor Publik, pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Surabaya: CV Pustaka.

Atmosudirdjo Prajudi. Hukum Adminitrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998.

A Halim Iskandar, SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020

Arijianto. Memanusiakan Manusia Sebuah Pendekatan Kemandirian Menuju Kemakmuran dan Kesejahteraan. Malang: Penerbit Peneleh. 2020.

Dr Riant Nugroho, Badan Usaha Milik Desa Bagian 2 Pendirian BUMDES, PT. Elex Komputindo, Jakarta, 2021

Fendri,Azmi. Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara. Jakarta: PT. Raja Gafindo. 2016

Harahap,Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Depok: Rajawali

Pers. 2019..

Irwansyah, Eksistensi Komunitas Waria di Tengah Perkembangan Media Informasi (Facebook) di Kota Palembang, Skripsi jurusan Jurnalistik, Palembang, 2016

Kushandajani. Kewenangan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

dalam Presfektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Semarang: Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UNDIP, 2018.

Nata Irawan, Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa, Yayasan Pustakan Obor Indonesia, Jakarta, 2017

Raharjo, M. M. Pengelolaan Dana Desa. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara. (2020.

Raharjo, M. M. Pokok-Pokok dan Sistem Pemerintahan. Depok: Rajawali Pers. 2021.

Solly, Lubis, M. Hukum Tata negara. Bandung: Mandar Maju. 2008

Sunggono, B. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Granfindo. 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. UUD

Tahun 1945

---------. Undang-Undang Tentang Desa. UU Nomor 6 Tahun 2014

---------. Undang-Undang Tentang Adminitrasi Desa. UU Nomor 30 Tahun 2014

---------. Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020

---------. Undang-Undang Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 23

Tahun 2014

---------. Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa. PP Nomor 11

Tahun 2021

---------. Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Badan Usaha Milik Desa.

Pemendagri Nomor 39 Tahun 2010

---------. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi