Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi
Main Article Content
Abstract
Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdulkadir Muhammad,2019, Hukum Perdata Indonesiaa, Alumni Bandung.
Galu Puspaningrum, Emi Zulaika, Rama Wisnu Wardana, 2022 ,Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini di Kalangan Pekalangan Pelajar d SMA Plus Hasan di Desa Kemiri Kecamatan Pati Jember, Prosiding Kololium Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Periode1 Tahun 2022
Indonesiabaik.id. Mayoritas Pemuda di Indonesia Menikah Muda. Diakses pada 15 Februari 2023, dari https://indonesiabaik.id/infografis/mayoritas-pemuda-di-indonesia-menikah-muda.
Jambi Tribun News. 17 Agustus 2022. Angka Nikah Dini di Muaro Jambi Meningkat. Diakses pada 15 Februari 2023, dari https://jambi.tribunnews.com/2022/08/17/angka-nikah-dini-di-muaro-jambi-meningkat.
Kemenpppa.go.id. 11 Maret 2022. Menteri PPA: Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Anak. Diakses pada 15 Februari 2023, dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3753/menteri-pppa-perkawinan-nak-ancam-masa-depan-anak.
Rika Saraswati, 2009Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Rifiani Dewi, 2011, Pernikahan Dini dalam Persfektif Hukum Islam, de jure,Volume 3 Nomor 2 Tahun 2011, hl. 127
Rury Yuni Sari, Yeni Paramitha,2021, Upaya Peningkatan Pengetahuan Para Remaja Tentang Dampak Pernikahan Dini Bagi Kesehatan, Community Engagement dan Emerge Journal Vol 2 Nomor 2 Tahun 2021