Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi

Main Article Content

Sasmiar Sasmiar
Umar Hasan
Suhermi Suhermi
Andi Najemi

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah  perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan  di bawah usia 16  tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19  tahun bagi pria.  Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia  minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan  dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan  pendidikan dan hak-hak  lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan  menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal  perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi  Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sasmiar, S., Hasan, U., Suhermi, S., & Najemi, A. (2024). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 295–302. https://doi.org/10.56799/joongki.v3i2.2912
Section
Articles