Penyuluhan Legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Nomor Induk Berusaha Online Single Submission Berbasis Resiko
Main Article Content
Abstract
Desa Cibatu merupakan sebuah desa yang terletak di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang memiliki penduduk sebanyak 20447 Jiwa [1] dengan rata rata bekerja sebagai wirausaha atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pemerintah Indonesia telah memberikan pelayanan online perihal pendaftaran Nomor Induk Berusaha bagi masyarakat yang memiliki usaha, baik itu Usaha Mikro Kecil Menengah maupun usaha lainnya. Adapun manfaat dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai legalitas kepemilikan usaha. Terkait usaha menengah yang usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan di Desa Cibatu lebih banyak dibanding jenis usaha lainnya. Sehingga apabila pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Desa Cibatu tersebut memiliki legalitas usaha dengan membuat Nomor Induk Berusaha, maka pelaku UMKM tersebut memiliki banyak kemungkinan untuk mengembangkan usahanya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.