Pemberian Terapi Musik Sebagai Media Penyaluran Emosi Bagi Pasien Jiwa Rawat Inap Di RSKD Dadi Makassar
Main Article Content
Abstract
Gangguan jiwa merupakan kondisi yang mempengaruhi kehidupan individu secara psikis. Terapi musik merupakan terapi yang digunakan untuk membantu pasien jiwa dalam mengekspresikan perasaan, memberikan pengaruh positif terhadap emosi dan suasana hati, serta menyediakan kesempatan untuk berinteraksi dengan membangun kedekatan emosional. Terapi ini dilakukan dengan memberikan musik dan alat musik sebagai media terapi. Data terkait hasil terapi dikumpulkan dengan cara observasi dan wawancara. Hasil yang dicapai dari terapi musik ini adalah munculnya emosi positif bagi pasien dan kesempatan untuk saling berinteraksi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Kamardi, J. D. M., Satiadarma, M. P., & Suryadi, D. (2017). Penerapan terapi musik untuk menurunkan gejala negatif pada penderita schizophrenia di panti sosial x. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 1(1), 127-136.
Kementerian Kesehatan RI. (2019). Situasi Kesehatan Jiwa di Indonesia. Jakarta: INFODATIN Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI.
Lubis, N., Krisnani, H., & Fedryansyah, M. (2015). Pemahaman masyarakat mengenai gangguan jiwa dan keterbelakangan mental. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(3), 137-144.
Nadhiroh, Y. F. (2015). Pengendalian emosi. SAINTIFIKA ISLAMICA: Jurnal Kajian Keislaman, 2(01), 53-62.
Prasetya, A. S. (2018). Penerapan Terapi Musik Pada Pasien Yang Mengalami Resiko Perilaku Kekerasan Di Ruang Melati Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Jurnal Kesehatan Panca Bhakti Lampung, 6(1), 84-90.
Raharjo, E. (2007). Musik sebagai Media Terapi. Harmonia: Journal of Arts Research and Education, 8(3), 1-13.
Taqiyah, Z.. (2016). Terapi gangguan jiwa melalui music instrumental di panti rehabilitasi mental dan narkotik Yayasan Citra Medika Banyumas. Skripsi. Purwokerto: IAIN.