Sosialisasi Anti Narkoba dan Bahaya Pernikahan Dini di Desa Semoyang Lombok Tengah

Main Article Content

Raehanah

Abstract

Kasus narkoba dan pernikahan usia dini merupakan dua masalah yang sampai sekarang belum bisa ditangani sampai tuntas, khususnya di wilayah NTB. Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun. Pada Tahun 2019 sebanyak 7 daerah masuk kategori bahaya, 23 daerah kategori waspada, dan 29 daerah kategori siaga narkoba. Jumlah kasuspun mencapai 557 kasus di tahun yang sama. Tahun 2020, Prevalensi kasus narkoba di Kota Mataram mencapai 1,5 juta setahun, atau jumlah orang yang terpapar narkoba mencapai 6.000 jiwa. Begitupula dengan kasus pernikahan dini, Nusa Tenggara Barat merupakan daerah dengan tingkat kasus pernikahan usia dini tertinggi di Indonesia. Data 2019 kasus pernikahan dini meningkat dari dari 332 kasus menjadi 805 kasus. Jumlah remaja pelaku pernikahan usia dini di sepertiga dari total penduduk NTB yang berjumlah 4,8 juta. Sedangkan rata-rata tingkat pendidikan mereka yang melakukan pernikahan dini ini adalah remaja tamatan SMP-SMA sebanyak 800 kasus. Kegiatan ini dilakukan dengan tiga tahapan yaitu tahap persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Semoyang tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta bahaya pernikahan dini. Narkoba dan pernikahan dini sama-sama berdampak baik dari segi kesehatan, mental, dan ekonomi masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Raehanah. (2022). Sosialisasi Anti Narkoba dan Bahaya Pernikahan Dini di Desa Semoyang Lombok Tengah. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 300–305. https://doi.org/10.56799/joongki.v1i2.414
Section
Articles