Meningkatkan Pemahaman Tentang Bahaya Narkotika dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Siswa di SMP N 12 Tanjung Jabung Timur
Main Article Content
Abstract
Tujuan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi target luarannya yaitu memahami mengenai Ruang Lingkup Narkotika dan Bahaya dari Penyalahgunaan Narkotika dikalangan Remaja khususnya siswa dan mengetahui serta dapat menerapkan peran serta generasi muda khususnya siswa dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Generasi muda sebagai penerus bangsa diharapkan mampu memajukan bangsa melalui kecerdasan dan prestasinya. Akan tetapi, saat ini banyak generasi muda kita yang secara perlahan digerogoti oleh zat adiktif Narkotika. Data dari Indonesia Drugs Report Tahun 2022 menunjukkan bahwa angka prevalensi setahun terakhir penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,80 % pada tahun 2019 menjadi 1,96 % di tahun 2021. metode pendekatan berupa sosialisasi. Dengan harapan, setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini tumbuh pengetahuan dan pemahaman serta dapat menerapkan terhadap hasil dari meteri yang telah disampaikan oleh tim pengabdian kepada masyarakat sebagai upaya preventif. Dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba terkhusus dikalangan anak dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa harus dijamin cita citanya. Upaya pencegahan (Preventif) mesti terus dilakukan sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi penerus bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkotika khususnya di SMP N 12 Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Badan Narkotika Nasional, Press Release Akhir Tahun Badan Narkotika Nasional, “Jadikan Narkoba Musuh Kita Bersama”, Jakarta, 2019.
Badan Narkotika Nasional, Advokasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Jakarta, 2007.
Hari Sasangka, Narkotika & Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Hawari, D. Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 1991.
Moh. Taufik Makarao, Suhasril dan Moh. Zakky. A.S. Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Pusat penelitian, data dan Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslitdatin BNN), Indonesia Drug Repot 2022, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2022.
R. G. Raja Gukguk, and N. S. P. Jaya, "Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 1, no. 3, pp. 337-351, Sep. 2019.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dengan situs: https://kepri.bnn.go.id/bahaya-penyalahgunaan-narkoba-bagi-pelajar-mahasiswa/.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Jambi, dengan situs: https://lppm.unja.ac.id/.
www.kompas.com. Dengan situs: https://www.kompas.id/baca/metro/2023/03/25/peringatan-ada-48-juta-penduduk-terpapar-narkotika.