Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Pada Pelajar Mts Darul Aufa Kabupaten Batang Hari
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. karena perkawinaan yang di bawah usia tersebut secara psikologis dan biologis merelka belum matang akan membawa dampak negative secara hukum dan kesehatan. Perkawinan di bawah umur berkaitan dengan hak hidup anak, khususnya hak akan kesehatan, hak mendapatkan pendidikan. Pencegahan perkawinan di bawah umur merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak, Oleh karena itu sangat penting memberikan pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Permohonan Perkara PA Muara Bulian 2024, hampir 38 % persen dari permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah permohonan dispensasi perkawinan. maka yang menjadi permasalahannya yaitu: kurangnya pengetahuan pelajar tentang batas usia minimal yang diperbolehkan oleh hukum, dan kurangnya pengetahuan pelajar tentang dampak dari perkawinan di bawah umur. Solusi yang akan dilakukan adalah melakukan penyuluhan tentang Peraturan Perkawinan khususnya peraturan yang berkaitan dengan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dan kesadaran pelajar tentang akibat dari perkawinan di bawah umur.Target yang diharapkan dari pengabdian ini adalah Terwujudnya kesadaran hukum pelajar MTs Darul Aufa Batanghari atas kepatuhan batas usia minimal melangsungkan perkawinan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.