Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Kasus Wanprestasi: Studi Empiris Di Indonesia

Main Article Content

Muhammad Alam Aryadewangga
Benny Djaja
Maman Sudirman

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam kasus wanprestasi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berfokus pada tantangan yang dihadapi dalam proses litigasi, termasuk biaya tinggi dan waktu yang lama, yang seringkali menghambat akses keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana mediasi dapat menyelesaikan sengketa wanprestasi dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dengan mediator, hakim, dan pihak-pihak terkait, serta observasi langsung terhadap proses mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat dan efisien dibandingkan litigasi, serta memiliki potensi untuk memperbaiki hubungan antar pihak setelah sengketa diselesaikan. Namun, keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kompetensi mediator, kesiapan para pihak untuk berkompromi, dan dukungan dari institusi pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun mediasi memiliki tantangan, ia tetap menjadi solusi yang efektif dan bermanfaat dalam penyelesaian sengketa wanprestasi di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan mediasi dan pemahaman masyarakat tentang manfaatnya sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aryadewangga, M. A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2024). Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Kasus Wanprestasi: Studi Empiris Di Indonesia. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 178–190. https://doi.org/10.56799/joongki.v4i1.6306
Section
Articles

References

Ainun Fadillah, Firda, and Saskia Amalia Putri. 2021. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2(6):744–56. doi: 10.31933/jimt.v2i6.486.

Claudia, Margaretha Yeremia, Mahmul Siregar, Maria Kaban, and Syarifah Lisa Andriati. 2024. “Komparasi Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Perkreditan Atau Pembiayaan Melalui Pengadilan Pada Perbankan Konvensional Dan Perbankan Syariah.” Locus Journal of Academic Literature Review 3(1):127–40. doi: 10.56128/ljoalr.v3i1.281.

Dian Ayu Pratiwi, and Waluyo. 2023. “Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Surabaya Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.” Jurnal Pendidikan Tambusai Volume 7 Nomor 2:17829–36.

Harahap, Syarif Hidayatullah Agung Raja Dermawan. 2024. “Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa ( Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi ).” Jurnal Cendikia ISNU-SU I(1):1–10.

Nur, Siti, Umariyah Febriyanti, and Widya Kusuma Ningasih. 2023. “ANALISIS YURIDIS MEDIASI DI LUAR PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA.” Smart Law Journal 2(2):151–64.

Nurlani, Meirina. 2022. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 3(1):27. doi: 10.32502/khdk.v3i1.4519.

Pratama, Gede Aditya. 2023. Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Putri Anggun Puspasari, Ni Luh Made Mahendrawati, and Desak Gede Dwi Arini. 2021. “Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang Di Pengadilan Negeri Gianyar.” Jurnal Preferensi Hukum 2(1):182–87. doi: 10.22225/jph.2.1.3065.182-187.

Rahmah, Dian Maris. 2019. “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4(1):1. doi: 10.23920/jbmh.v4i1.174.

Rizki, Maurid, and Devi Siti Hamzah Marpaung. 2021. “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Rahasia Dagang.” University of Bengkulu Law Journal 6(2):163–77.

Rosalina, Finna. 2024. “Efektivitas Pengadilan Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis.” Journal of Legal Sustainabiltiy (JOLS) 1(1):32–38.

Sciences, Health. 2016. Modul Matakuliah Arbitrase Penyelesaian Sengketa. Vol. 4.

Sinaga, Niru Anita. 2021. “Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11(2):1–22.

Sitepu, Rida Ista, and Hana Muhamad. 2022. “Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3(2):7–14. doi: 10.52005/rechten.v3i2.35.

Yanuar, Muh Afdal. 2022. “PELAKU USAHA YANG BERBASIS PADA WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PEMBIAYAAN ( STUDI KASUS : PUTUSAN.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum 13(2):112–39.