Membangun Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo
Main Article Content
Abstract
Kehidupan rumah tangga menjadi lingkup domestik yang sulit untuk disentuh oleh masyarakat, perilaku atau kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan fakta sosial yang banyak terjadi saat ini. Sebagian besar perempuan dan anak-anak yang menjadi korbannya. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi salah satu alat yang digunakan dalam upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap korbannya. Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum yang dilaksakan di Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, pada Tanggal 18 Agustus 2022, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Adapun hasil yang diperoleh yakni kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang awam perihal tentang hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Amir Syarifuddin. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Harkrisnowo, H. (2004). Domestic Violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dalam Perspektif Kriminologi dan Yuridis. Indonesia Journal of International Law, 1(4), 709–734.
Hasbi, M. (2017). Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Tinjauan Agama Dan Sosiologi. Al-MAIYYAH : Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 10(2), 263–277. https://doi.org/10.35905/almaiyyah.v10i2.506.
Herkutanto. (2000), Penghapusan Deskriminasi Terhadap Wanita. Bandung: Penerbit Alumni.
Jayanthi, E. T. (2009). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang Ditangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang. Dimensia, 3(2), 33–50. https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3417
Mayor, G. (2015). Delik Aduan Terhadap Perkara Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, IV(6), 74–81.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Santoso, L., & Arifin, B. (2017). Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Perspektif Hukum Islam. Journal de Jure, 8(2), 113. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i2.3732
Suprayitno. (2021). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Atau Salah Sangka (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Surakarta No. 0340/Pdt.G/2019/PA.Ska. Jurnal Rechstaat Nieuw, 5(2), 112–121.