Membangun Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo

Main Article Content

Leni Nurmala
Nurwita Ismail
Agustina Ali Bilondatu
Dince Aisa Kodai
Robby Waluyo Amu
Daud Rahim

Abstract

Kehidupan rumah tangga menjadi lingkup domestik yang sulit untuk disentuh oleh masyarakat, perilaku atau kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan fakta sosial yang banyak terjadi saat ini. Sebagian besar perempuan dan anak-anak yang menjadi korbannya. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi salah satu  alat yang digunakan dalam upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap korbannya. Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum yang dilaksakan di Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, pada Tanggal 18 Agustus 2022, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Adapun hasil yang diperoleh yakni kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang awam perihal tentang hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurmala, L., Nurwita Ismail, Agustina Ali Bilondatu, Dince Aisa Kodai, Robby Waluyo Amu, & Daud Rahim. (2022). Membangun Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo . Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 374–379. https://doi.org/10.56799/joongki.v1i3.790
Section
Articles

References

Amir Syarifuddin. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Harkrisnowo, H. (2004). Domestic Violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dalam Perspektif Kriminologi dan Yuridis. Indonesia Journal of International Law, 1(4), 709–734.

Hasbi, M. (2017). Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Tinjauan Agama Dan Sosiologi. Al-MAIYYAH : Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 10(2), 263–277. https://doi.org/10.35905/almaiyyah.v10i2.506.

Herkutanto. (2000), Penghapusan Deskriminasi Terhadap Wanita. Bandung: Penerbit Alumni.

Jayanthi, E. T. (2009). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang Ditangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang. Dimensia, 3(2), 33–50. https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3417

Mayor, G. (2015). Delik Aduan Terhadap Perkara Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, IV(6), 74–81.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Santoso, L., & Arifin, B. (2017). Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Perspektif Hukum Islam. Journal de Jure, 8(2), 113. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i2.3732

Suprayitno. (2021). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Atau Salah Sangka (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Surakarta No. 0340/Pdt.G/2019/PA.Ska. Jurnal Rechstaat Nieuw, 5(2), 112–121.