Pelaksanaan Perda Kabupaten Tuban No 09 Tahun 2012 Terhadap Pemukiman di Sempadan Pantai Glondonggede

Main Article Content

Rodhotun Nimah

Abstract

Penelitian ini fokus pada pelaksanaan Perda Kabupaten Tuban No. 09 Tahun 2012 terhadap pemukiman disempadan pantai di Desa Glondonggede. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan mengunakan pendekatan  yuridis sosiologis. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi serta observasi lansung. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, dengan cara mereduksi data, melakukan pemyajian data, kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Dalam penelitian ini diperoleh sebuah kesimpulan yaitu fakta dilapangan Perda Kabupaten Tuban No. 09 Tahun 2012 tersebut kurang efektif karena disebabkan oleh faktor  kurangnya tindak tegas dari pihak yang berwenang serta minimnya kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rodhotun Nimah. (2022). Pelaksanaan Perda Kabupaten Tuban No 09 Tahun 2012 Terhadap Pemukiman di Sempadan Pantai Glondonggede. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 361–373. https://doi.org/10.56799/joongki.v1i3.819
Section
Articles

References

Aghozsi, Shofie Rudhy, “Pengusaan Tanah di Sempadan Pantai dan Wilayah Pesisir”, Ungreduate Thesis, Universitas Jember, 2018. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88402

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Brianto Putra Tama, “Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”, Researchgate, (October 2019):3. 3. https://www.researchgate.net/publication/336892294_Izin_Mendirikan_Bangunan_IMB

Duane R. et, al, Monette. Applied Social Research: A tool for The Human Service. United States of Amreica: Cengage Learning, 2011.

Fahzy Abdul Rahman, “Reduce, Reuse, Recycle: Alternatives for Waste Management”, Guide G-314 New Mexico State University, (2014):2. https://aces.nmsu.edu/pubs/_g/G314.pdf

HARDIYANSYAH, “Analisis Kualitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Tata Kota di Kota Palembang”, MIMBAR, Vol. 28, No. 2 (Desember, 2012):191-199. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/355/26

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Istiqomah Wibowo, “Pola Perilaku Kebersihan: Studi Psikologi Lingkungan Tentang Penanggulangan Sampah Perkotaan” Makara Sosial Humaniora, Vol. 13, No. 1 (Juli2009):37-4737 http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/2/2803b30b2cbb66037fea8c077a9da4599d4309f6.pdf.

Kalalo, Flora Pricilla. Hukum Lingkungan dan Kebijakan pertanahan di wilayah pesisir. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Nasution. Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Rais, Muhammad Ridho Sungsank, “Legalitas Pembangunan Akomodasi Pariwisata di Sempadan Pantai Glagah”, Undraduate Thesis Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2018. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/jenis/261/Skripsi/48

Showabi, Ahmad Idrus. “Pembangunan Hotel dan Kaffe di Sempadan Pantai Tegal Sambi Kabupaten Jepara. “Prespektif Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil & Maqasid Al-Syari’ah Imam As-sathiby”, Ungraduate Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017. http://etheses.uin-malang.ac.id/11325/1/13220219.pdf.

Siahaan, N.H.T.. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004.

Siyoto, Sandu dan Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.

Soekanto, Seorjono. Faktor-Fa ktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2008.

Suprapto, Haddy. Metodologi Penelitian Untuk Karya Ilmiah. Yogyakarta: Gosyen Publishing , 2017.

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jilid 2. Jakarta: KENCANA PREMADAMEDIA GRUP, 2008.

Trianawati Sugito, Nanin dan Dede Sugandi, “Urgensi Penentuandan Penegakan Hukum Kawasan Sempadan Pantai”, Jurnal Geografi Gea, Vol.2 (2008):50-59 http://garuda.ristekbrin.go.id/author/view/388509.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika 2002.

Winarno Yudho dan Heri Tjandrasari, “EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT” Jurnal Hukum dan Pembangunan, VOL 17, NO 1 (1987) http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1227