Penyuluhan Hukum Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Desa Pasar Inuman

Main Article Content

Sukamarriko Andrikasmi
Rani Sri Wahyuni

Abstract

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual semakin meningkat dan meresahkan. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai sanksi dari tindakan pelecehan seksual. Selain itu korban pelecehan seksual umumnya dialami oleh perempuan dan anak-anak walaupun tidak menutup kemungkinan laki-laki dapat menjadi korban pelecehan seksual. Artikel ini akan membahas mengenai tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual dengan harapan meningkatnya kesadaran hukum tentang tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sukamarriko Andrikasmi, & Rani Sri Wahyuni. (2022). Penyuluhan Hukum Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Desa Pasar Inuman. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 518–522. https://doi.org/10.56799/joongki.v1i3.930
Section
Articles