Analisa Yuridis Dalam Kasus Kejahatan Siber Terhadap Internet Banking di Indonesia

Authors

  • Delvyan Putri Surya Ningrum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Jamiatur Robekha Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.56799/peshum.v2i4.2115

Abstract

Internet banking atau mobile banking merupakan bukti perkembangan di dunia teknologi yang bersangkutan dengan dunia perbankan. Perkembangan teknologi tersebut menjadi salah satu hasil dari semakin pesatnya dunia teknologi informasi sehingga memudahkan masyarakat terutama nasabah untuk melakukan transaksi melalui internet. Fitur internet banking menjadi salah satu pemanfaatan melalui media internet serta informasi guna mempromosikan dan juga memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi. Baik yang bersifat konvensional maupun dengan fitur-fitur terbaru. Perkembangan teknologi tersebut tentu saja memiliki dampak buruk terutama di sisi kejahatan dunia siber. Kejahatan ini merupakan bentuk kejahatan yang memanfaatkan dunia teknologi informasi dan perkembangannya dengan memanfaatkan internet. Kasus yang baru-baru saja terjadi yaitu pencurian data nasabah milik Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu bukti bagaimana kejahatan dunia siber masih terus menghantui. Kasus kejahatan siber kembali terjadi terutama di sektor perbankan setelah sebelumnya Bank Rakyat Indonesia yang juga merupakan bank pemerintah harus mengalami kasus yang sama pada salah satu layanan BRI yaitu BRI Life tahun 2021 lalu. Pada penelitian yang menggunakan metode kualitatif ini ditujuan untuk menguji analisa yuridiksi mengenai kejahatan dunia siber terhadap internet banking atau mobile banking di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Delvyan Putri Surya Ningrum, & Jamiatur Robekha. (2023). Analisa Yuridis Dalam Kasus Kejahatan Siber Terhadap Internet Banking di Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 765–776. https://doi.org/10.56799/peshum.v2i4.2115

Issue

Section

Articles