Tradisi Uang Panai Dalam Adat Pernikahan Suku Bugis
(Studi Kasus Di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.56799/peshum.v1i3.268Keywords:
Tradisi, Uang Panai, PernikahanAbstract
Penelitian ini, menggambarkan Tradisi Uang Panai Dalam Adat Pernikahan Suku Bugis. Penelitian ini menggunakan teori Soerjono Soekanto, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, yakni penelitian yang menghasilkan data deskriptif kualitatif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Adapun sumber data penelitian ini ialah diperoleh dari hasil pengamatan, beberapa referensi, kemudian menggunakan jurnal tentang tradisi uang panai yang ada di Suku Bugis sebagai pendukung tulisan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa uang panai merupakan salah satu trdisi pada suku Bugis yang sudah melekat dari nenek moyang mereka sehingga sampai sekarang masih diterapkan sebagai syarat wajib untuk meminang anak perempuan mereka sebelum melaksanakan pernikahan. Uang panai (uang belanja) dalam adat Bugis adalah sejumlah uang ataupun barang yang diberikan kepada pihak perempuan. Tingginya uang panai ditentukan dengan status sosial perempuan, seperti pendidikan, keturunan, kekayaan dan ekonomi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Helmalia Darwis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.