Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Secara Elektronik Dan Terintegrasi Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Dalam Ruang Lingkup Kerja Jurie Musyawarah
DOI:
https://doi.org/10.56799/peshum.v1i3.337Keywords:
Online Single Submission (OSS), Perizinan Perusahaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko. Untuk mengetahui cara atau solusi hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan tantangan yang terdapat dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Wajib daftar perusahaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Daftar Perusahaan dalam ketentuan Umum Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa:“daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan atau UUWDP dan atau peraturan- peraturan pelaksanaannya dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan. Online Single Submission (OSS) adalah merupakan integrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal perizinan berusaha. Sehingga, Online Single Submission (OSS) juga disediakan di daerah-daerah, tak hanya untuk memberikan perizinan saja tapi juga untuk pengawasan terhadap sistem ini. Jurie Musyawarah dalam menjalankan program Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) terletak pada PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kemampuan dan Alat pada program Online Single Submission (OSS) cukup efektif walaupun terkadang server sering down dalam seminggu sekali tetapi Online Single Submission (OSS) masih tetap bisa diakses setiap harinya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Zukhri Zukhri, Rahmat Dwi Putranto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.