Implementasi Wakaf Uang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018: Studi Pada Bank Syariah Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi wakaf uang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 di Bank Syariah Indonesia (BSI), dan dampaknya terhadap operasional keuangan dan pelayanan kepada nasabah. Penelitian Ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh BSI dalam mengimplementasikan wakaf uang, seperti pemahaman masyarakat dan persaingan dengan produk keuangan konvensional. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang digunakan untuk memahami secara mendalam implementasi wakaf uang di Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dan memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana bank tersebut mengimplementasikan wakaf uang dalam praktiknya. Teknik pengambilan data pada penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka dan analisis data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis tematik yang bertujuan untuk memahami literasi informasi dari data yang diperoleh. Hasil pembahasan dari penelitian ini yaitu Implementasi wakaf uang di Bank Syariah Indonesia (BSI) telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan berdampak positif terhadap operasional keuangan dan pelayanan kepada nasabah. BSI telah berhasil mendistribusikan dana wakaf uang melalui BSI Maslahat untuk berbagai sector. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah untuk melakukan studi kasus terhadap nasabah yang menggunakan produk wakaf uang, dan memberikan rekomendasi kebijakan bagi BSI atau pemerintah untuk meningkatkan implementasi wakaf uang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustianto, M. A. (2020). Wakaf sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. El-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 9(2), 143–163. https://doi.org/10.15642/elqist.2019.9.2.143-163
Ahmad, A. & S. (2017). Impact of Islamic Microfinance on Improving the Income and Poverty Reduction on Microenterprises in Province. MEDIA SYARI’AH Wahana Kajian Hukum Islam Pranata Sosial Vol. 19, No. 2, 2017, 18(1), 195–212.
Al Jawi, A., Siregar, S., & Sugianto, S. (2022). Mitigasi Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syariah di Indonesia Melalui Pendayagunaan Cash Waqf Fund. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 10(1), 175. https://doi.org/10.21043/bisnis.v10i1.13429
Amaliyah, N., Maslahah, M., Leviansyah, M. R., Pramuja, M. W., & Rahmawati, L. (2022). Waqaf Uang Digital: Tranformasi Dan Implementasi Di Indonesia. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 26. https://doi.org/10.32507/ajei.v13i1.986
Choiriyah. (2017). Wakaf Produktif dan Tata Cara Pengelolaannya. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 2(2), 27–29. Retrieved from http://www.ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/29
Choirunnisak. (2021). Konsep Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Istinbath | Jurnal Penelitian Hukum Islam, 16(2), 135. https://doi.org/10.36667/istinbath.v16i2.133
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Febriyanti, N., & Ihsani, A. F. A. (2020). Cash Waqf Linked Social Entrepreneur. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 10(1), 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/elqist.2020.10.1.1-21
Hasan, S. (2010). Wakaf Uang Dan Implementasinya Di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 2(2), 162–177. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i2.2976
Heriyanto. (2018). Thematic Analysis sebagai Metode Menganalisa Data untuk Penelitian Kualitatif. Anuva, 2(3), 317. https://doi.org/10.14710/anuva.2.3.317-324
Kasanah, N. (2019). Wakaf Uang dalam Tinjauan Hukum, Potensi , dan Tata Kelola. Jurnal Muslim Heritage, 85–96. Retrieved from http://www.ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/29
Kemenag. (n.d.). Surat Ali Imran. Retrieved from https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/3?from=92&to=200
Latifah, N. A., & Jamal, M. (2019). Analisis Pelaksanaan Wakaf di Kuwait. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 6(1), 1. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v1i1.5607
Muhammad, T., & Emy Prastiwi, I. (2015). Wakaf Tunai Perspektif Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 01(01), 61–74.
Nanda Pratiwi, D., Setiyowati, A., & Huda, F. (2023). Quality of Corporate Social Responsibility (CSR) Services at Bank Syariah Indonesia (BSI) in 2021 in the Perspective of Islamic Social Reporting (ISR) Index and Maqashid Syariah Index (MSI). Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, 7(2), 198–217. https://doi.org/10.21070/perisai.v7i2.1643
Ningsih, N. A., & Padli Nasution, M. I. (2022). .Penerapan BSI Mobile pada Sistem Informasi Manajemen Perbankan Syariah. Sci-Tech Journal, 2(1), 90–95. https://doi.org/10.56709/stj.v2i1.68
Nurmawati, M., & Atmaja, I. G. M. W. A. (2017). Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1–61.
Peraturan Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. , 23 Peraturan Pemerintah RI § (2018).
Prihadi, A., & Nabila, M. (2023). Wakaf Klasik dan Implementasi Wakaf di Indonesia. ZISWAF ASFA JOURNAL Zakat, Infaq, Sadaqah, Wakaf, 1(1), 106–116.
Rahmawati, A. Y. (2020). Peran Wakaf Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. 3, 1–23.
Rohim, A. N., & Ridwan, A. H. (2022). Wakaf dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis: Esensi dan Signifikansi pada Tataran Ekonomi dan Sosial. AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis, 6(2), 659. https://doi.org/10.29240/alquds.v6i2.3742
Suganda, A. D. (2014). Konsep Wakaf Tunai. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 1–15. https://doi.org/10.32678/ijei.v5i2.25
Triadi, N. H., & Arfa’I. (2022). Analisis Perpu Sebagai Salah Satu Jenis Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Uu No. 12 Tahun 2022. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(3), 361–377. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i3.20041
Zulkhairi, Arneliwati, & Nurchayati, S. (2019). Studi Deskriptif Kualitatif: Persepsi Remaja Terhadap Perilaku Menyimpang. Jurnal Ners Indonesia, 9(1), 145. https://doi.org/10.31258/jni.8.2.145-157