Pemetaan Kepemilikan Legalitas Usaha Dalam Upaya Pengembangan UMKM Desa Pekarungan

Authors

  • Eviana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Indah Murti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muhammad Roisul Basyar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha perdagangan yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia dimana keberadaannya ikut memiliki peran dalam memutar roda perekonomian negara yang dimulai dari perekonomian lokalnya. Dalam sektor UMKM, Desa Pekarungan memiliki 255 UMKM yang terdiri dari bidang jasa 46 UMKM, Produk/barang 102 UMKM, dan Kuliner 107 UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menggambarkan keadaan sesungguhnya UMKM Desa Pekarungan. Data yang dikumpulkan merupakan data primer yang berasal dari wawancara secara langsung dengan para pelaku UMKM Desa Pekarungan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa legalitas usaha menjadi kendala yang memiliki tingkat urgensitas paling tinggi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan dan kesadaran pelaku UMKM Desa Pekarungan mengenai pentingnya legalitas usaha masih sangat rendah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawiyah, R. (2018). Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berbasis Aspek Modal Sosial. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik, 6(3), 1–15. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmpbb8358af48full.pdf

Anggraeni, R. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.

Budio, S. (2019). Strategi Manajemen Sekolah. Jurnal Menata, 2(2), 64.

Diskopukm. (2019). Satu Data - Dinas Koperasi Dan Ukm Jatim.

Irfan, Y. (2006). Pengaruh organizational learning terhadap kinerja organisasi (studi kasus pada UMKM di kota Bukittinggi).

Jawapos.com. (2021). Ribuan Pelaku UMKM Sidoarjo Gagal Dapat BPUM. https://www.jawapos.com/surabaya/20/09/2021/ribuan-pelaku-umkm-sidoarjo-gagal-dapat-bpum/

Karinayah, D. (2012). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Sidoarjo Sumber : Lembaga Pengembangan Perbankan. 1–13.

Marka, M. M., Azis, N., & Alifiana, M. A. (2018). Pengembangan UMKM Madumongso Melalui Manajemen Usaha dan Legalitas Usaha. Seminar Nasional Kolaborasi Pengabdian Pada Masyarakat, 22, 185–192.

Perdana Putra, Y., & Heryanto, B. (2017). Pemetaan Kepemilikan Badan Hukum Dan Tingkat Penggunaan Teknologi Informasi Pada UMKM (Studi Pada Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto-Kota Kediri). EKONIKA Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 2(2), 182–197.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 2, (2016).

Sidoarjo, K. (2020). Dorong Peningkatan Perekonomian UMKM Sidoarjo, KADIN Paradigma Baru Gelar Pameran UMKM. https://www.sidoarjokab.go.id/dorong-peningkatan-perekonomian-umkm-sidoarjo-kadin-paradigma-baru-gelar-pameran-umkm

Siagian, Sondang P. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara

Widayanto, M. T., Pujiastuti, A., Yatiningrum, A., Tumini, & Rahma Dhany, U. (2020). Sosialisasi Pentingnya Legalitas Usaha Dan Penjualan Online Untuk Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 1(2), 240–246. https://doi.org/10.46306/jabb.v1i2.37

Wirartha, I Made. 2006. Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Andi.

Downloads

Published

2022-02-04

How to Cite

Eviana, Indah Murti, & Muhammad Roisul Basyar. (2022). Pemetaan Kepemilikan Legalitas Usaha Dalam Upaya Pengembangan UMKM Desa Pekarungan. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 400–411. Retrieved from https://journal-nusantara.com/index.php/JIM/article/view/109

Issue

Section

Articles