Pengelolaan Ruang Melalui Instrumen Izin Mendirikan Bangunan pada Daerah Industri di Kota Padang

Authors

  • Dion Fahrel Setyawan Universitas Narotama
  • M. Andalan S Universitas Narotama
  • Bambang Arwanto Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v1i12.1114

Keywords:

Pengelolaan Ruang, Instrumen Izin Mendirikan Bangunan, Daerah Industri

Abstract

Seiring perkembangan waktu dan kebutuhan kehidupan manusia di dalam sebuah kota pada kenyataannya tidak selalu diikuti dengan pengembangan serta perubahan yang mendukung dalam kawasan tersebut sehingga terjadi ketimpangan-ketimpangan baik secara sosial, ekonomi, budaya, politik dan pendidikan. Oleh sebab itu pemerintah kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030. Tujuan diadakannya aturan tersebut agar ruang yang terbatas mampu menampung dan mendukung kebutuhan yang terbatas. Rencana tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pengendalian pemanfaatan ruang akan menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan itu sendiri seperti Bypass Kecamatan Lubuk Begalung merupakan kawasan industri yang didorong perkembangannya, akan tetapi pemerintah daerah masih mengeluarkan Izn Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperuntukan bukan industri pada kawasan tersebut, hal ini tentu tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam Pasal 71 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030. Dalam penelitian ini penulis melakukan metode dengan pendekatan masalah yuridis sosiologis bersifat deskriptif melalui sumber data primer dan data sekunder. Penelitian dilakukan di Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Padang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi, S.H.,M.H, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.

Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2012.

Cecep Kamiludin, dan Disa Dwi Rio Putra, Mengenal Lebih Dekat Penataan Ruang Bagi Generasi Muda, Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum, Jakarta: 2012.

Eko Budiharjo, Penataan Ruang Pembangunan Perkotaan, P.T Alumni, Bandung: 2013.

Downloads

Published

2022-11-30

How to Cite

Dion Fahrel Setyawan, M. Andalan S, & Bambang Arwanto. (2022). Pengelolaan Ruang Melalui Instrumen Izin Mendirikan Bangunan pada Daerah Industri di Kota Padang. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(12), 4446–4450. https://doi.org/10.56799/jim.v1i12.1114

Issue

Section

Articles