Kepastian Hukum Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dalam Penerbitan Izin Usaha di Kota Surabaya
Abstract
Penataan ruang sangat erat kaitannya dengan lingkup pemanfaatan tempat pada suatu wilayah, dengan demikian maka diharapkan dengan adanya penataan ruang yang signifikan dapat membantu pihak-pihak terkait dalam melakukan pengembangan pada wilayah tersebut. Kemudian terkait dengan perizinan, dalam melakukan pembangunan maupun pengembangan tentunya perizinan menjadi salah satu hal yang mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan objek penelitian berupa Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya pada ruang lingkup perizinan usaha yang terdapat pada Kota Surabaya. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini merupakan inovasi terbaru dari bentuk perizinan sebelumnya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis akan menganalisis bentuk kepastian hukum yang diterapkan pada Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Surabaya agar dapat menghasilkan kesimpulan berupa hasil dari kepastian hukum tersebut yakni berupa perlindungan maupun penegakan hukum.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Farrah Miftah, Nabillah Firdauzi, Bambang Arwanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.