Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Makhamah Konstutusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Authors

  • Agus Hartawan Firmansyah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Eli Martawati Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram

Abstract

Hasil dari pernikahan yang tidak sah. Tentanghak sipilnya, perkembangan, kepedulian, dan penghidupannya, pada dasarnya adalahkewajiban ibu kandungnya sebagaimana diatur dalam UU PerkawinanNomor 1 Tahun 1974. Dia hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan dengan46/PUU-VII/2010 yang telah mengubah Pasal 43 UU Perkawinan,menyatakan bahwa anak diluar Nikah, yang dulu ada hubungan dengannyaibu kandungnya, tidak hanya memiliki hubungan dengan ibu kandungnya akan tetapijuga dengan ayah biologisnya. Perlindungan hukum dan kepastian hukum inidapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dan pembuktian denganmelakukan tes DNA oleh tim forensik secara medis. Dalam hal ini, itu harus bukti dengan tes DNA.Ayah, Ibu Biologi

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-06-29

How to Cite

Agus Hartawan Firmansyah, Eli Martawati, & Firzhal Arzhi Jiwantara. (2022). Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Makhamah Konstutusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8), 2383–2391. Retrieved from https://journal-nusantara.com/index.php/JIM/article/view/587

Issue

Section

Articles