Analisis Pengaturan Multipleksing Dalam Pasal 78 Ayat 1 - 5 dan Pasal 81 Ayat 1 - 2 PP 46/2021 Terhadap UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merevisi undang-undang di diberbagai sektor termasuk sektor Penyiaran, hingga kemudian sebagai peraturan pelaksana diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP 46/2021). Salah satu hal yang diatur dalam PP 46/2021 adalah mengenai multipleksing, yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) - (5) dan Pasal 81 ayat (1) - (2). Pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah mengenai bagaimana pengaturan multipleksing dalam Pasal 78 Ayat (1) – (5) dan Pasal 81 Ayat (1) – (2) PP 46/2021 terhadap UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan Pasal 78 Ayat (1) – (5) dan Pasal 81 Ayat (1) – (2) PP 46/2021 terhadap Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Jo. UU Cipta Kerja menggunakan asas hukum pembentuk peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 78 ayat (1) – (5) dan Pasal 81 ayat (1) – (2) PP 46/2021 ternyata telah mengatur hal lain yang melampaui / melebihi Kewenanqan yang didelegasikan / diberikan oleh UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja, sehingga telah melanggar Asas Kesesuaian Jenis, Hierarki dan Materi Muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 c UU PPP, dan juga melanggar Pasal 12 UU PPP.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yogi Hadi Ismanto, Hani Usmandani, Firzhal Arzhi Jiwantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.