Analisis Pengaturan Multipleksing Dalam Pasal 78 Ayat 1 - 5 dan Pasal 81 Ayat 1 - 2 PP 46/2021 Terhadap UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja

Authors

  • Yogi Hadi Ismanto
  • Hani Usmandani
  • Firzhal Arzhi Jiwantara

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merevisi undang-undang di diberbagai sektor termasuk sektor Penyiaran, hingga kemudian sebagai peraturan pelaksana diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP 46/2021). Salah satu hal yang diatur dalam PP 46/2021 adalah mengenai multipleksing, yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) - (5) dan Pasal 81 ayat (1) - (2). Pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah mengenai bagaimana pengaturan multipleksing dalam Pasal 78 Ayat (1) – (5) dan Pasal 81 Ayat (1) – (2)  PP 46/2021 terhadap UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan Pasal 78 Ayat (1) – (5) dan   Pasal 81 Ayat (1) – (2) PP 46/2021 terhadap Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Jo. UU Cipta Kerja menggunakan asas hukum pembentuk peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 78 ayat (1) – (5) dan Pasal 81 ayat (1) – (2) PP 46/2021 ternyata telah mengatur hal lain yang melampaui / melebihi Kewenanqan yang  didelegasikan  /  diberikan  oleh  UU Penyiaran  Jo. UU  Cipta  Kerja, sehingga telah melanggar Asas Kesesuaian Jenis, Hierarki dan Materi Muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 c UU PPP, dan   juga  melanggar  Pasal  12  UU PPP.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-07-16

How to Cite

Yogi Hadi Ismanto, Hani Usmandani, & Firzhal Arzhi Jiwantara. (2022). Analisis Pengaturan Multipleksing Dalam Pasal 78 Ayat 1 - 5 dan Pasal 81 Ayat 1 - 2 PP 46/2021 Terhadap UU Penyiaran Jo. UU Cipta Kerja. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8), 2746–2754. Retrieved from https://journal-nusantara.com/index.php/JIM/article/view/718

Issue

Section

Articles