Meningkatkan Pemahaman Siswa Mengenai UU Perkawinan Guna Mencegah Perkawinan Usia Dini

Main Article Content

Rosmidah
Fauzi Syam
Dessy Rakhmawati
Indriyah Fatni

Abstract

Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang UU Perkawinan guna mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Pengabdian ini dilaksanakan terhadap siswa SMPN 21 Sabak, Kepala Sekolah dan Para Guru SMP Negeri 21 Sabak Tanjung Jabung Timur. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah, tanya jawab dan contoh kasus. Hasil Pengabdian, para Siswa SMP Negeri 21 Sabak dapat memahami bahwa mengenai perkawinan telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur secara jelas tujuan, syarat-syarat perkawinan dan akibat perkawinan. UU Perkawinan juga menentukan usia yang dibolehkan oleh hukum untuk melangsungkan perkawinan apabila laki-laki dan perempuan telah berumur 19 tahun. Para siswa memahami bahwa perceraian yang terjadi dilingkungan mereka lebih disebabkan masih banyak masyarakat yang melangsung perkawinan di bawah umur atau perkawinan usia dini/anak sehingga menimbulkan praktek kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, kematian bagi perempuan dan perceraian. Karena kondisi daerah sehingga terdapat  siswa yang tidak dapat melanjutkan  pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, jarak tempuh rumah ke sekolah yang sangat jauh, faktor keamanan, faktor ekonomi dan kebiasaan/budaya masyarakat serta kurangnya pemahaman para orang tua dan kerabat sehingga siswa/siswi demikian dipaksa untuk melangsungkan perkawinan pada usia dini/anak. Mengingat perkawinan usia dini/anak beresiko tinggi, maka perlu lebih kontinyu melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan khususnya tentang perkawinan usia dini dan akibat hukumnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rosmidah, Syam, F., Rakhmawati, D., & Fatni, I. (2024). Meningkatkan Pemahaman Siswa Mengenai UU Perkawinan Guna Mencegah Perkawinan Usia Dini. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 260–268. https://doi.org/10.56799/joongki.v3i2.2635
Section
Articles

References

Buku :

Achie Sudiarti Luhulima (Editor), 2007, Bahan ajar Tentang Hak Perempuan UU No.7 Tahun 1984 pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Penerbit obor Indonesia dan yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Tapi Omas Ihromi, 2000, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Penerbit Alumni Bandung.

---------------------, 1995, Kajian wanita dalam pembangunan, Penerbit, Yayasan obor Indonesia, Jakarta.

Smita Notosusanto, 1997, Perempuan dan pemberdayaan, penerbit Program studi kajian wanita Program pasca sarjana Universitas Indonesia, bekerjasama dengan harian kompas dan penerbit obor, Jakarta.

Puspitawati, H.2012. Gender dan Keluarga: Konsep dan Realita di Indonesia. ISBN: 978-979- 493-000-0. IPB Press. Bogor.

Rianingsih Djohani, 1996, Dimensi gender dalam pengembangan program secara partisipatif, Penerbit Studio Driya Media Bandung.

Nunuk Prasetyo Murniati, 1999, Gerakan Anti kekerasan terhadap perempuan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.

Muhammad Al Ghazali, 2003, Dilema wanita di Era Modern, Penerjemah Heri Purnomo, Jakarta.

Soekanto, 2005, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Penerbit CV Rajawali Jakarta

Sumijati Sahala, 2001, Mainstream Gender dan Upaya pemberdayaan perempuan di bidang hukum, penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak asasi manusia, RI_Jakarta.

Convention Watch, 2005, Pusat kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia dan yayasan obor Indonesia, instrumen hukum untuk mewujudkan Keadilan gender, Jakarta.

Jurnal

Elizabeth Putri Lahitani Tampubolon, Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia, Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 2, 5 Mei 2021

Pohan, 2017, N. H., Faktor-Faktor yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini terhadap Remaja Putri. Jurnal Endurance, 2(3).

Rina Yulianti, 2010, Dampak Yang ditimbulkan akibat perkawinan Usia Dini, Jurnal Pamator, Vol 3 Nomor 1, April 2010.

Komnas Perempuan: Usia Minimal Perempuan Menikah 19 tahun (nu.or.id) https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1358/sdgs_5/1

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanjung Jabur Timur, Tahun 2022, Hlm. 11-21

https://serumpuntimur.co/selama-2019-kasus-perceraian-di-tanjabtim-mencapai-316/

https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/berita/puslitbang-bimas-agama-dan-layanan- keagamaan-rilis-laporan-tahunan-ke-9