Program Bimbingan Pra Nikah Untuk Meningkatkan Pemahaman Remaja Tentang Perkawinan di Desa Cibatu
DOI:
https://doi.org/10.56799/joongki.v3i4.4967Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan juga dikatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan agama dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada banyak permasalahan yang terjadi setelah perkawinan, entah itu berasal dari kedua belah pihak, pihak keluarga besar, faktor ekonomi, sosial bahkan psikis. Calon pasangan suami istri sudah seharusnya mengetahui perihal perkawinan sebelum melaksanakan perkawinan, salah satunya dengan adanya bimbingan pra nikah untuk meningkatkan pemahaman remaja yang akan menjadi calon suami dan istri khusus nya di Desa CIbatu. Ini dapat memberikan pemahaman seputar dampak dari perkawinan hingga penyelesaian beberapa problematika perkawinan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sifa Mulya Nurani, Septiayu Restu Wulandari, Husein Manalu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.