Pengaturan dan Penyelesaian Konflik dalam Hukum Sumber Daya Alam
DOI:
https://doi.org/10.56799/jim.v2i2.1326Keywords:
Pengaturan, Penyelesaian Konflik, Hukum Sumber Daya AlamAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang peraturan serta peyelesaian konflik berdasarkan hokum sumber daya alam. Hasil dari penelitian ini adanya prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang dijadikan garis kebijakan resmi Negara tentang hukum, dalam rangka pembentukan dan penegakan hukum dibidang sumber daya alam, untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Terhadap pencemaran maupun rusaknya lingkungan menyebabkan kerugian bagi pihak- pihak tertentu, seperti masyarakat, organisasi lingkungan hidup maupun pemerintah. Terhadap sengketa lingkungan yang terjadi, dapat disele- saikan melalui jalur non litigasi (di luar peng- adilan) maupun litigasi (melalui pengadilan).
Downloads
References
Muhammad Muhdar Nasir. Resolusi Konflik terhadap sengketa penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, jakarta, Nomor 3, 2012.
TM. Lutfi Yazid, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (environmetal Dispute Resolution), Surabaya: Airlangga University Press–Yayasan Adikarya IKAPI–Ford Founda- tion, hlm. 9
Achmad Ali, 2002, Keterpurukan Hukum di Indonesia- Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm 4
Charles Himawan. 2003, Hukum Sebagai Panglima, Jakar- ta: Buku Kompas, hlm. 120
M. Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 233
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempe- ngaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta: CV Rajawali, hlm. 4
Hikmahanto Juwana, 2009, Arbitrase sebagai Forum Penyelesaian Sengketa, Materi Workshop Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, diselenggarakan pada tanggal 30-31 Mei 2009, Purwokerto: Alsa Fakultas Hukum UNSOED
Siti Sundari Rangkuti, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga Universityt Press, hlm. 247
Siti Sundari Rangkuti, op.cit., hlm. 246
Mas Achmad Santosa et al., 1997, Penerapan Atas Tang- gung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta: ICEL, hlm. 59
Sodiki, Achmad, Politik Hukum Agraria, Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Felicia Raydova Nisa Indra
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.