Pengaturan dan Penyelesaian Konflik dalam Hukum Sumber Daya Alam

Authors

  • Felicia Raydova Nisa Indra

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v2i2.1326

Keywords:

Pengaturan, Penyelesaian Konflik, Hukum Sumber Daya Alam

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang peraturan serta peyelesaian konflik berdasarkan hokum sumber daya alam. Hasil dari penelitian ini adanya prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang dijadikan garis kebijakan resmi Negara tentang hukum, dalam rangka pembentukan dan penegakan hukum dibidang sumber daya alam, untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Terhadap pencemaran maupun rusaknya lingkungan menyebabkan kerugian bagi pihak- pihak tertentu, seperti masyarakat, organisasi lingkungan hidup maupun pemerintah. Terhadap sengketa lingkungan yang terjadi, dapat disele- saikan melalui jalur non litigasi (di luar peng- adilan) maupun litigasi (melalui pengadilan).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muhammad Muhdar Nasir. Resolusi Konflik terhadap sengketa penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, jakarta, Nomor 3, 2012.

TM. Lutfi Yazid, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (environmetal Dispute Resolution), Surabaya: Airlangga University Press–Yayasan Adikarya IKAPI–Ford Founda- tion, hlm. 9

Achmad Ali, 2002, Keterpurukan Hukum di Indonesia- Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm 4

Charles Himawan. 2003, Hukum Sebagai Panglima, Jakar- ta: Buku Kompas, hlm. 120

M. Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 233

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempe- ngaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta: CV Rajawali, hlm. 4

Hikmahanto Juwana, 2009, Arbitrase sebagai Forum Penyelesaian Sengketa, Materi Workshop Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, diselenggarakan pada tanggal 30-31 Mei 2009, Purwokerto: Alsa Fakultas Hukum UNSOED

Siti Sundari Rangkuti, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga Universityt Press, hlm. 247

Siti Sundari Rangkuti, op.cit., hlm. 246

Mas Achmad Santosa et al., 1997, Penerapan Atas Tang- gung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta: ICEL, hlm. 59

Sodiki, Achmad, Politik Hukum Agraria, Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Felicia Raydova Nisa Indra. (2023). Pengaturan dan Penyelesaian Konflik dalam Hukum Sumber Daya Alam. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2), 653–663. https://doi.org/10.56799/jim.v2i2.1326

Issue

Section

Articles