Gambaran Pengetahuan Masyarakat Tentang Obat Paten dan Obat Generik di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan

Authors

  • Desi Ida Risqiyana Universitas Pekalongan
  • Nila Oktaviani Universitas Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v2i4.1452

Keywords:

Masyarakat, Obat Paten, Obat Generik.

Abstract

Obat paten merupakan obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat serta dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya. Sedangkan obat generik merupakan obat atas nama resmi International Non-proprietary Names (INN)  yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat dikandungannya. Adapun masyarakat yang menganggap bahwa kualitas obat paten dengan harga lebih mahal memiliki kualitas mutu yang baik dibandingkan dengan obat generik. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan masyarakat tentang obat paten dan obat generik di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian non-eksperimental menggunakan metode survai dengan rancangan deskriptif analisis serta metode pengumpulan data berupa kuesioner dan teknik pengambilan data secara random sampling yaitu mengambil data secara acak. Responden yang digunakan dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Simbang kulon dengan usia 15-65 tahun, bukan tenaga medis dan bersedia menjadi responden. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dari 140 responden memiliki pengetahuan tentang obat paten dan obat generik yang masuk dalam kategori kurang dengan presentase 76%.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Harun. 2016. Tingkat Pengetahuan Masyarakat Tentang Obat Generik dan Obat merk dagang di Desa Kasiwiang Kecamatan Suli Kabupaten Luwu. “Palopo: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Pertiwi

Ayuningtyas, Dumailah. 2010. Evaluasi Implementasi Kebijakan Kewajiban Menuliskan Resep Obat Generik Di Rumah Sakit Umum Cilegon Tahun 2007. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Bpom). 2012. Jakarta: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.33.12.12.8915 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik.

Depkes R.I,2010,Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah,Departemen Kesehatan RI,Jakarta.

Kementrian Kesehatan RI, 2010. Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Jakarta Kementrian Kesehatan RI.

Qodri, Dewi Ni’mal, 2016. Perbedaan Tingkat Pengetahuan, Persepsi, dan pengalaman Penggunaan Obat Generik di Kalangan Mahasiswa Kesehatan dan Non Kesehatan. JURNAL. Jember: Universitas Jember.

Zeenot, Stephen., 2013. Pengelolaan dan Penggunaan Obat Wajib Apotek. Yogyakarta.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Risqiyana, D. I. ., & Oktaviani, N. (2023). Gambaran Pengetahuan Masyarakat Tentang Obat Paten dan Obat Generik di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 1475–1483. https://doi.org/10.56799/jim.v2i4.1452

Issue

Section

Articles