Penanaman Kesadaran Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIa Maros
Main Article Content
Abstract
Kejahatan yang dilakukan oleh anak semakin marak. Begitu juga residivis anak yang menjadi indikator pidana penjara tidak menjadi sarana efektif bagi beberapa anak dalam perubahan karakternya, sehingga penanaman kesadaran hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum dianggap penting. Pengabdian ini diharapkan menjadi upaya perbaikan karakter anak yang berhadapan dengan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum. Kegiatan ini terdiri atas beberapa tahapan yakni, observasi, penyuluhan materi, FGD, Evaluasi. Kegiatan ini menunjukkan nilai posiitif dengan hadirnya pemahaman yang baik dan implementasi nilai kesadaran hukum di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIa Maros sehingga diharapkan kedepannya anak menjadi pribadi yang baik dan dapat menjadi agen of change.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Astutik, W., Indriyani, D., & Kholifah, S. (2017). Hubungan perilaku spiritual dengan perilaku berpacaran pada remaja di SMAN 1 Jenggawah Kabupaten Jember. The Indonesian Journal of Health Science, 8(2).
Jatnika, D. C., Mulyana, N., & Raharjo, S. T. (2016). Residivis Anak Sebagai Akibat Dari Rendahnya Kesiapan Anak Didik lembaga Pemasyarakatan dalam Menghadapi Proses Integrasi ke Dalam Masyarakat. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2).
Ness, V., & Daniel, W. (2015). Restoring justice: an introduction to restorative justice.
Prayitno, K. (2012). restorative justice untuk peradilan di Indonesia (perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum In concreto). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 407–420.
Ulfa, M. (2020). Peran Keluarga dalam konsep psikologi perkembangan anak usia dini. Aulad: Journal on Early Childhood, 3(1), 20–28.