Penyuluhan Prosedur Operasional Standar Dalam Upaya Pencegahan Resiko Negatif Pada Kegiatan Kemahasiswaan
Main Article Content
Abstract
Mahasiswa merupakan generasi muda penerus bangsa yang kritis dan inovatif. Sejarah membuktikan bahwa peran mahasiswa dalam dunia internasional maupun nasional dalam proses berbangsa dan bernegara memiliki peran yang dominan. Melalui Kegiatan Kemahasiswaan yang di laksanakan oleh Organisasi Mahasiswa, kemandirian dan nalar berfikir kritis dibentuk. Kegiatan kemahasisaan yang bertujuan positif, memiliki resiko-resiko dalam pelaksanaannya, sehingga sangat penting untuk melakukan kegiatan penyuluhan terkait prosedur operasional standar dalam pelaksanannya sebagai upaya pencegahan ketidak sesuaian tujuan dan meminimalisisr resiko negatif yang akan terjadi. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah Participatory Action Research, metode ini digunakan tidak lepas karena subjek dari pengabdian ini adalah mahasiswa/lembaga kemahasiswaan sebagai fasilitator perubahan bangsa. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan sukses dengan mebahas materi terkait perkembangan gerakan kemahasiswaan, Kegiatan kemahasiswaan berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1831/UN4.1./KEP/2018, serta prosedur operasional standar dalam pelaksanan kegiatan kemahasiswaan sebagai upaya pencegahan ketidak sesuaian tujuan dan meminimalisisr resiko negatif yang akan terjadi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Nasution Zulkarnain, (1990). Prinsip-prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan. Jakarta. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Philip G. Altbach, (1988). Politik dan Mahasiswa. Jakarta. PTGramedia
Supriyanto, A. (2016). Manajemen Perubahan. Malang. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang
Winardi, J. (2008). Manajemen Perubahan (The Management Of Change). Jakarta. Kencana.
Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1595/UN4/05.10/2013 tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1831/UN4.1./KEP/2018 tentang Organisasi Kemahasiswaan.