Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi
DOI:
https://doi.org/10.56799/joongki.v3i1.2366Abstract
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin banyak terjadi. Sehingga diperlukan tindakan dan perhatian khusus, karena kasus ini bukan lagi persoalan individu (privasi) tetapi telah menjadi persoalan negara (public). Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam Masyarakat seperti kekerasan fisik, seksual dan psikis. Hal tersebut tidak terlepas dari dari masih sedikit korban yang berani untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum, adanya perasaan takut, ketidaktahuan, serta struktur budaya yang masih belum dipahami sebagian masyarakat dan juga mereka beralasan tidak mau tersebar karena menganggap adalah aib keluarga, dianggap sebagai urusan yang privat yang masih ditutup-tutupi yang mana orang lain tidak berhak ikut campur permasalahan keluarganya.
Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan dalam pencegahan KDRT adalah melalui penyuluhan hukum, Dari kondisi yang ada masyarakat belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya melalui penyuluhan hukum
Program pengabdian ini dilakukan guna memberikan bekal kepada mitra agar mitra dapat mengetahui pencegahan perbuatan KDRT dan cara penyelesaiannya melalui Restorative Justice apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitarnya.
Downloads
References
Riska Saraswati, Perempuan dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung: PTCitra Aditya Bakti, 2006
Fitriani, D., Haryadi, H., & Rakhmawati, D. “Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan PPerempuan dan Anak Korban KDRT”. PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol.2, No. 2, 2021
Khairul Saleh Amin, Perkernbangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta : Pamator Press, 2010, dalam Luthfi Trikusuma Aji, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo, 2020
Dela Gusdianti, Penyelesaian Secara Adat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andi Najemi, Hafrida Hafrida, Yulia Monita, Erwin Erwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.