Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi

Main Article Content

Andi Najemi
Hafrida Hafrida
Yulia Monita
Erwin Erwin

Abstract

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin banyak terjadi. Sehingga diperlukan tindakan dan  perhatian khusus, karena kasus ini  bukan lagi  persoalan individu (privasi) tetapi telah menjadi persoalan negara (public). Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam Masyarakat  seperti kekerasan fisik, seksual dan psikis.  Hal tersebut tidak terlepas dari dari  masih sedikit korban yang berani untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum,  adanya perasaan takut, ketidaktahuan, serta struktur budaya yang masih belum dipahami sebagian masyarakat dan juga mereka beralasan tidak mau tersebar karena menganggap adalah aib keluarga,  dianggap sebagai urusan yang privat yang masih ditutup-tutupi yang mana orang lain tidak berhak ikut campur permasalahan keluarganya.


Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan dalam pencegahan KDRT adalah melalui penyuluhan hukum,  Dari kondisi yang ada  masyarakat  belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya melalui penyuluhan hukum


Program pengabdian ini  dilakukan guna memberikan bekal kepada mitra    agar mitra dapat mengetahui pencegahan perbuatan KDRT dan cara penyelesaiannya melalui Restorative Justice apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitarnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andi Najemi, Hafrida, H., Yulia Monita, & Erwin, E. (2023). Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 42–51. https://doi.org/10.56799/joongki.v3i1.2366
Section
Articles

References

Riska Saraswati, Perempuan dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung: PTCitra Aditya Bakti, 2006

Fitriani, D., Haryadi, H., & Rakhmawati, D. “Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan PPerempuan dan Anak Korban KDRT”. PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol.2, No. 2, 2021

Khairul Saleh Amin, Perkernbangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta : Pamator Press, 2010, dalam Luthfi Trikusuma Aji, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo, 2020

Dela Gusdianti, Penyelesaian Secara Adat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga