MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL

Main Article Content

Andi Najemi
Hafrida Hafrida
Tri Imam Munandar
Aga Hanum Praydhi

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan  media sosial  tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi  akibat dalam penggunaannya  sulitnya masyarakat untuk  menentukan berita yang benar dan  berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan   dengan berita yang memuat  ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum   kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian.


Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian  melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat  meningkatkan pemahaman masyarakat  tentang Peraturan  Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andi Najemi, Hafrida, H., Tri Imam Munandar, & Aga Hanum Praydhi. (2022). MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL: . Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 400–407. https://doi.org/10.56799/joongki.v1i3.804
Section
Articles