Meningkatkan Pemahaman Pelajar terhadap Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Main Article Content

Sasmiar Sasmiar
Andi Najemi
Haryadi Haryadi
Erwin Erwin
Aga Hanum Prayudi

Abstract

Maraknya penggunaan internet oleh pelajar tentunya akan menimbulkan akibat terhadap pelajar tersebut. Akibat yang ditimbulkan dengan penggunaan internet secara bebas ada segi negatif dan positifnya. Dampak positifnya dapat membantu pelajar untuk mendapatkan informasi, karena internet merupakan media yang bisa memberikan info seluas-luasnya. Sedangkan dari dampak  negatifnya waktunya habis digunakan untuk berselancar di dunia maya, tidak menggunakan waktunya untuk hal-hal yang positif, sehingga dapat mempengaruhi prestasi akademiknya, dan kurang berkomunikasi dengan orang-orang yang ada di lingkungannya, karena mereka lebih mengutamakan berkomunikasi dengan jejaring sosial ataupun teman-teman dunia mayanya, dan merekapun bisa menjadi korban ataupun pelaku kejahatan melalui situs internet. Oleh karena itu diperlukan pemahaman kepada siswa tentang penggunaan internet yang dapat membantu dalam proses belajar Apalagi pada masa pandemi pada saat ini media online merupakan solusi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kegiatan yang dilakukan bertujuan agar para pelajar dapat memahami tentang bahaya menggunakan internet dan menggunakannya  untuk menambah informasi dalam proses pembelajaran, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak bertentangan  peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya dilakukan di Mushollah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) yang dihadiri sebanyak 50 siswa, dengan metode ceramah dan tanya jawab. Pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pengertian/pemahaman kepada pelajar tentang bahaya menggunakan internet yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sasmiar, S., Andi Najemi, Haryadi, H., Erwin, E., & Aga Hanum Prayudi. (2022). Meningkatkan Pemahaman Pelajar terhadap Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 534–542. https://doi.org/10.56799/joongki.v1i3.972
Section
Articles

References

Anna Maria salamor, Astuti nur Fadillah dkk, Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring, Jurnal SASI, Vol.26 No.4, Oktober-Desember 2020.

Christiany Juditha, “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya”, Jurnal Pekommas, Vol. 3, No. 1 (2018).

Nur Aisyah Siddiq, “Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang- Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang- Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Lex Et Societatis Vol. V, No. 10 (2017).

Masrudi, “Hoax, Media Baru Dan Daya Literasi Kita”, Orasi: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Vol. 10 No. 2(2019).

Undang- Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang- Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

https//www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebaran-hoax-di-indonesia,

https//www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebaran-hoax-di-indonesia, diakses tgl 22 Januari 2022

Bahaya Internet bagi Remaja, UPMK News, Diakses Tgl 23 Februari 2022.

Most read articles by the same author(s)